Berdasarkan laporan, postingan tersebut diunggah oleh istri Dandim Kendari, Kolonel HS dan istri seorang Sersan Dua Z.
Baca Juga: Terkuak Motif Penusukan Wiranto, Benarkah Ada Dendam Karena Teman Seperjuangan ISIS Ditangkap?
"Angkatan darat telah mengambil keputusan pertama kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI angkatan darat yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," ujar Andika Perkasa dikutip dari Tribun Bogor.
Kedua istri anggota TNI itu akan diproses melalui peradilan umum.
"Kepada dua individu yang melakukan postingan akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum."
"Karena memang status dua individu ini memang masuk dalam ranah proses peradilan umum," ujar Andika
Kepada kolonel HS dan Z harus menerima konsekuensi karena dianggap telah melanggar UU nomer 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.
"Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS dan Z tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujarnya.
Melansir dari Tribun Jakarta pada Jumat (11/10/2019), Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi diketahui belum genap dua bulan meduduki jabatan tersebut.
Source | : | Tribun Jakarta,Tribun Bogor |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |