Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Seorang pria asal Dusun Sidomukyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tagineneng, Kabupaten Pesawaran ditangkap polisi karena kedapatan mencetak uang palsu di kediamannya.
Pelaku pemalsuan uang itu bernama Hendri Seto (36).
Ia ditangkap oleh Tim tekab 308 ditkrimum Polda Lampung pada Sabtu (12/09/2019) lalu.
Hendri diamankan bersama barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 88 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 44 lembar.
Selain itu, sebuah printer juga turut diamankan sebagai barang bukti tersangka telah mencetak uang palsu.
Kepada polisi, Hendri mengaku nekat melakukan aksinya ini lantaran sudah kepepet karena selalu ditagih rentenir.
"Jadi tersangka ini memalsukan uang tersebut untuk membayar utang kepada seorang rentenir yang sudah jatuh tempo," terang Direktur Ditkrimum Polda Lampung Kombes M Barly Ramadhani di Mapolda Lampung, Rabu (16/10/2019).
Awalnya Hendri tidak memiliki niat untuk melakukan aksinya ini.
Namun karena sudah kepepet dan risih selalu ditagih utang, jadilah dia nekat mencetak uang.
Baca Juga: Garuk Gigitan Nyamuk di Wajah, Seorang Pria Didiagnosis Kena Infeksi hingga Nyaris Kehilangan Nyawa
Apalagi, usahanya sebagai pedagang pulsa memang terbilang pas-pasan untuk melunasi utang.
"Saya terpaksa palsukan uang, karena usaha sebagai pedagang pulsa enggak cukup untuk menutupi utang. Maka itu saya terpaksa membuat uang palsu," kata Hendri seperti dikutip dari Kompas.com.
Uang palsu itu, kata Hendri, dicetaknya menggunakan printer merek Canon dengan kertas HVS warna putih.
Namun tak lama setelah uang dicetak dan diberikan ke rentenir, Hendri langsung ditangkap polisi.
"Saya cetak (uang palsu) malam hari, siangnya saya bayar utang. Tapi habis bayar (hutang), (saya) langsung ditangkap," kata Hendri.
Aksi serupa yang dilakukan Hendri sebelumnya juga pernah dilakukan oleh dua pria asal Dusun Kalangan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Aksi itu dilakukan oleh Defit Sujianto (26) dan Dwiky Muddasir (22).
Dilansir dari Tribun Madura, keduanya juga diketahui mencetak uang palsu bermodalkan printer dan kertas HVS.
Berdasarkan keterangan polisi, keduanya nekat melakukan aksinya untuk membeli kopi sambil nongkrong-nongkrong.
Sejumlah 48 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu berhasil diamankan.
"Dari jumlah tersebut, empat lembar sudah dibelanjakan untuk membeli bensin dan minum kopi."
"Untuk mengelabuhi penjual bensin dan penjual warung kopi, pembelanjaan dilakukan malam hari," kata Kepala Bagian Opersional Satreskrim Polres Jombang Iptu Sujadi, Kamis (04/04/2019).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |