Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Aktor dan penyanyi dangdut era 90an, Rizal Djibran, ditangkap oleh Direktorat Kriminal Narkoba Bareskrim karena kedapatan memakai narkoba.
Hal ini diungkapkan oleh Brigjen Pol Drs. Siswandi dalam konfrensi pers Generasi Peduli Anti Narkoba (GPAN) di Cawang Kencana, Jakarta Timur, Jumat (23/2/2018).
(BACA JUGA : Terbiasa Melakukan Ritual Kejawen, Roro Fitria Minta Hal Berbeda Pada Keluarga dan Kuasa Hukum)
"Saya bukan penangkap, hanya tahu yang jelas informasi yang saya dapat kemarin ketangkep di rumahnya. Kebetulan dia sebagai pengguna sabu," ungkap Brigjen Siswandi, selaku penasehat dan pelindung GPAN saat ditemui di Grid.ID di kantor GPAN, Cawang Kencana, Jakarta Timur pada Jumat (23/2/2018).
Rizal Djibran diketahui ditangkap dikediamannya di Grand Wisata Bekasi Blok AD no.1, Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2018. Dalam penangkapannya, pihak kepolisian mendapati sabu seberat 0.66 gram.
Untuk keterangan lebih lanjut, Siswandi enggan membeberkan hal tersebut. Ia meminta agar awak media bertanya kepada pihak Bareskrim mengenai waktu dan tep
(BACA JUGA : VIDEO - Artis, Manager, dan Produser Indonesia Deklarasikan Anti Narkoba)
"Pengembangan tanya polisi, saya tau dari teman-teman saya yang di lapangan" ucapnya.
Sebelumnya, aktor berusia 40 tahun tersebut sempat aktif dalam kampanye memberantas narkoba. Bahkan dirinya diketahui sempat memberikan orasi pada Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) beberapa tahun lalu.
(*)
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |