Parahnya, menurut penuturan AKBP Ferdy Irawan, selain memperkosa korban pelaku juga memaksa korban meminum air mani miliknya untuk menghilangkan pengaruh santetnya.
"Jadi itu modus, setelah pelaku melakukan perbuatan tersebut, menurut keterangan dari pada korban," ujar Ferdy.
Sementara itu, usai mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Polisi pun langsung bergegas menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya JN akan dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku juga terancam hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Tribun Jakarta,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |