Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Maesaroh
Grid.ID - Kasus prostitusi online tampaknya tak pernah ada habis-habisnya.
Parahnya, kasus prostitusi kini mulai merambah dan menjerat para pelajar yang masih di bawah umur.
Melansir dari Kompas.com, pihak kepolisian diketahui baru saja membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan pelajar di Kota Tasikmalaya.
Ngerinya para pengguna jasa layanan tersebut kebanyakan berasal dari kalangan pejabat dan politikus lokal.
Fakta terungkap dari pengakuan salah satu pekerja seks komersial (PSK) online berinisial Wi (22).
Wi merupakan salah satu PSK yang berusia paling tua dan baru saja diamankan oleh Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam pengakuannya, Wi diketahui mengajak empat orang rekannya yang rata-rata masih berusia pelajar.
Wi mengajak Ay (17), warga Cihideung dan; Fi (18), warga Garut; Fe (16), warga Cihideung dan; Ri (17), warga Indihiang.
Ia juga mengatakan sering melayani tamu saat weekend, dan biasanya dalam sehari ia bisa melayani dua orang pria hidung belang.
"Dalam sehari paling melayani dua pria, itu pun kalau weekend. Karena kalau hari biasa paling hanya satu pelanggan."
"Pelanggan para pejabat dan politikus serta pengusaha di Tasikmalaya," ungkap Wi dikutip dari Kompas.
Ia dan teman-temannya mengaku sudah masuk ke dunia hitam tersebut kurang lebih sekitar dua bulan, dan jasanya ditawarkan melalui aplikasi media sosial.
Baca Juga: Kerja di Dunia Malam, Jenny Cortez Mengaku Tidak Pernah Mendapatkan Tawaran Prostitusi Online
Namun, meski baru 2 bulan ia mengaku sudah banyak pelanggan yang ingin menggunakan jasanya.
Bahkan transaksi hampir terjadi setiap hari, dengan tarif yang bervariatif.
"Untuk sekali kencan tarif kami mulai Rp 500.000 sampai Rp 700.000. Sementara kalau melayani seharian Rp 2,7 juta, itu sudah sama kamar hotel," ungkapnya.
Sebelumnya pihak kepolisan menangkap lima perempuan belia bersama tiga orang lelaki yang bertindak sebagai mucikari di sebuah hotel.
Kelimanya dijajakan oleh sang mucikari melalui chat di media sosial kepada konsumennya.
Melansir dari Tribun Jabar, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro menuturkan jika saat diamankan pihak kepolisian juga menemukan alat kontrasepsi.
"Saat diamankan ditemukan alat kontrasepsi di lokasi. Dan mereka memang mengakui sudah melayani tamu," kata Dadang
Menurut laporan, polisi akan menjerat para pelaku bisnis lendir tersebut dengan pasal 2 dan 6 UU No. 21 Tahun 2007 mengenai tindak pidana perdagangan manusia.
"Pelaku perdagangan manusi diancam paling singkat 3 dan paling lama 15 tahun penjara," tambah AKP Dadang Sudiantoro.
(*)
Source | : | Tribun Jabar,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |