"Saya berikan SPBU, tapi masih saja menuntut lagi saham bohong-bohong," ucap Abdul geram.
Selain digugat secara perdata, pria yang kini hanya bisa duduk di kursi rodanya itu juga dilaporkan ke polisi oleh putranya dengan dalih pemalsuan tanda tangan.
"Dilaporkan juga ke polisi," pungkas Abdul Mukti.
Rencananya, sidang lanjutan antara anak lawan ayah kandung akan kembali digelar pada Rabu (13/11/2019).
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Timur |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |