Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian Polres Bogor menangkap pelaku pembunuhannya.
Pelaku FH, melancarkan aksinya bersama adiknya FD di kawasan Rest Area Tol Jagorawi pada Minggu (18/3/2018) dini hari.
Keduanya ditangkap di kawasan Tajurhalang, Kabupaten Bogor pada hari Selasa (20/3/2018)
Keduanya dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana.
Lalu, bagaimana pembunuhan ini terjadi?
(8 Pengemudi Ojek Online Girang Dapat Order Dari Selebriti, Lucu Nomor 6 Tukar Jadi Penumpang)
Inilah rangkuman kronologi kejadiannya.
Order Taksi Online
Insiden pembunuhan tersebut berawal ketika korban memesan taksi online di kawasan Jakarta Selatan menuju Hotel di Kawasan Jakarta pada Minggu (18/3/2018) sekira pukul 02.00 WIB.
Mobil yang menjemputnya adalah Suzuki Ertiga berwarna putih.
Rupanya, pelaku yakni FH dan FD tak langsung mengantar korban ke tujuan tetapi justru membawa almarhum masuk ke Tol Jagorawi.
Pelaku pun mengajak korban menuju rest area di daerah Sukaraja, Bogor.
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |