Grid.ID | Rangga Gani Satrio
Ridho Rhoma akhirnya bebas dari Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat hari ini, Rabu (8/1/2020). Kebebasannya langsung disambut oleh sang ayah, raja dangdut Rhoma Irama.
Baca Juga: Berduka atas Kepergian Sang Ibunda untuk Selama-lamanya, Vino G Bastian: Terima Kasih untuk Kehebatan Cinta Sejatimu, Selamat Memulai Perjalanan Abadimu
Seperti diketahui, Ridho Rhoma sebenarnya sudah dibebaskan pada 25 Januari 2018 silam.
Namun Mahkamah Agung (MA) melalui putusan terbarunya, memperpanjang hukuman pidana Ridho Rhoma dari 10 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Sehingga Ridho harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi sejak Jumat 12 Juli 2019.
Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Ngaku Dapat Firasat, Mbah Mijan Bongkar Rahasia Mantan Istri Sule Sebelum Meninggal, Hingga Sosok Raynhard Sinaga yang Dijuluki Psikopat Terkejam Sepanjang Sejarah Inggris
Ridho Rhoma kemudian menjalani sisa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat . (*)
PROMOTED CONTENT