Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Terbakar api cemburu, Ahmad Ali Mustafa (31) nekat menyewa seorang preman untuk menghabisi mahasiswa yang diduga menjalin hubungan dengan istrinya.
Ahmad Ali Mustofa merupakan seorang warga dari Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Sementara korban yang bernama Muhammad Syahrul Hafid (19) mahasiswa asal Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Gerombolan preman bayaran ini tega mengeroyok korban dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Raya Gembyang Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Melansir dari Surya Malang pada Sabtu (18/1/2020) korban kini disebutkan menderita luka bacok pada wajah sebelah kanan dan bagian punggung terkena sabitan pedang lebih dari 50 centimeter.
Ahmad Ali Mustafa yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengaku membayar masing-masing preman senilai 1 juta.
Gerombolan preman tersebut di antaranya Nurhasan (36) warga Desa Sekargadung Pungging, Wiwit Ariyanto (26) warga Desa Sumberkembar Pacet, dan Hamzah Zainul Ma'arif (36) warga Desa Kertosari Kutorejo.
Selain itu, Ahmad Ali Mustafa juga menyewa dua wanita cantik bernama Vina Octaviani (21) dan Yanti.
Yanti diketahui merupakan istri dari tersangka Wiwit.
Yanti dan Okta disebutkan berperan untuk membawa korban ke lokasi penganiayaan.
AKBP Feby DP Hutagalung selaku Kapolres Mojokerto, menjelaskan motif kejahatan ini karena tersangka merasa cemburu.
Sehingga Pelaku menyewa preman-preman tersebut untuk menganiaya korban.
Baca Juga: Kedutan di Telinga Kiri Mitosnya Malah Sebuah Pertanda Baik, Benarkah?
Kini korban disebutkan tengah menderita luka serius dan harus dirawat intensif.
"Korban mengalami luka serius yang hingga sampai saat ini masih dirawat dalam tahap penyembuhan di rumah sakit," ungkapnya saat press release di Mapolres Mojokerto, Jumat (17/1/2020).
Melansir dari Tribun Solo, kini tersangkat mengaku memiliki dendam kesumat dengan korban hingga merencanakan penganiayaan tersebut.
Kendati demikian Ahmad Ali Mustafa telah ditangkap dan diamankan polisi.
"Kelima tersangka sudah ditangkap ini dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," jelas AKBP Feby DP Hutagalung.
Adapun barang bukti yang disita dan diamankan yakni berupa dua unit sepeda motor, sebuah pedang dan 8 handphone milik tersangka.
(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |