Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - RR (47) warga Lampaseh Aceh, Banda Aceh, dan istrinya, CM (33) warga Gampong Keuramat Luar, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh karena kedapatan melakukan pemerasan terhadap seorang pria.
Modus pemerasan yang dilakukan pasangan ini pun terbilang cukup nyeleneh.
CM mengajak pria selingkuhannya, THM (korban), bertemu berdua di sebuah penginapan yang nantinya akan pura-pura dipergoki oleh RR.
Setelah itu, RR akan melakukan pemerasan dengan meminta THM menyerahkan uang damai karena telah berbuat mesum dengan istrinya.
Tetapi skenario jahat yang dilakukan pasangan suami istri ini akhirnya dapat diungkap oleh pihak Polresta Banda Aceh setelah para korban melapor.
"Modus berpura-pura pergoki istri sedang selingkuh dengan seseorang, akhirnya tersangka RR memeras orang yang menjadi pasangan selingkuhan istrinya itu," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, seperti yang dikutip Grid.ID dari Serambinews.com.
Menurut Taufiq, RR memang sengaja menjadikan istrinya sebagai umpan dalam skenario jahat ini agar dapat lebih mudah memeras korbannya.
Di mana saat itu, CM sengaja diminta untuk mengajak THM bertemu di sebuah penginapan di kawasan Peunayong, Kuta Alam, Banda Aceh pada Rabu (04/12/2019).
"Memang pada saat itu korban THM dan CM dipergoki sedang berduaan di salah satu penginapan kawasan Peunayong," kata AKP Taufiq.
"Tapi, keberadaan tersangka CM menjebak THM untuk bertemu di penginapan itu sudah diskenario oleh tersangka CM dan suaminya RR, sehingga saat mereka dipergoki selingkuh, pemerasan lebih mudah dilakukan," terangnya lebih lanjut.
Namun berdasarkan keterangan korban THM, karena saat itu ia tidak memiliki uang sesuai dengan permintaan tersangka maka ia kemudian menyerahkan mobilnya dengan ditandai sebuah lembar kwitansi.
Setelah itu, 3 hari kemudian, korban hendak menebus mobilnya kepada tersangka namun berujung kecewa karena mobilnya sudah tidak ada.
"Tiga hari kemudian korban THM menjumpai tersangka RR di salah satu gampong di Kecamatan Luengbata Banda Aceh itu untuk mengambil mobil miliknya."
"Korban pun mengetahui mobil miliknya sudah tidak ada lagi dan berpindah tangan ke orang dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya," terang AKP Taufiq.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini pun memerintahkan Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda M Hadimas, STrK melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka sesuai laporan polisi LPB/267/XII/YAN.25/2019/SPKT tanggal 24 Desember 2019.
Baca Juga: Sebut Jedun Perempuan Murahan, Faisal Harris Awalnya Menolak Cerai dari Sarita
Kedua pasangan suami istri ini pun berhasil ditangkap di Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (19/1/2020).
Kedua tersangka pemerasan dan penggelapan mobil itu pun dibidik Pasal 368 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun ke atas.
Takut Akan Dinunuh
Beda cerita dengan kasus perselingkuhan yang terjadi di Probolinggo, Jawa Timur ini.
Seoang istri berinisial ES (34) memang benar-benar kepergok selingkuh dengan pria lain oleh suaminya sendiri, IH (44).
Hingga sejak saat itu, ES dan sang suami kerap cekcok karena IH sering mengungkit kasus perselingkuhannya.
Bahkan ketika sedang emosi, IH juga tak jarang mengancam akan membunuh ES.
Karena merasa tertekan dengan perlakuan suaminya itu, ES kemudian gelap mata dan melakukan penganiayaan saat IH sedang tidur.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh kepala desa setempat.
"Ketika tinggal di Desa Pondok Kelor, perselingkuhan ES dengan pria lain diketahui oleh suaminya sendiri," kata Kepala Desa Triwungan, Jamaluddin Joni, seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
"Suaminya mengancam ES akan dibunuh. Mereka kerap berantem sejak tinggal di Pondok Kelor hingga pindah kontrakan ke Triwungan," terang Jamaluddin.
IH dipukul wajahnya dengan tabung gas dan dibacok lehernya dengan golok.
Akibat penganiayaan itu, IH dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka cukup serius.
(*)
Source | : | Serambinews.com,regional.kompas.com |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |