Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Terdakwa Trio Ikan Asin, yakni Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar kembali menjalani sidang terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
Sidang tersebut beragendakan, mendengarkan keterangan saksi dari JPU yaitu salah satunya mantan istri Galih Ginanjar, Fairuz A Rafiq.
Pada awal pengenalan para saksi di dalam sidang, hakim majelis menyakinkan kepada Fairuz A Rafiq apakah sanggup menjadi saksi.
Mantan istri Galih Ginanjar itu sempat menahan tangis dan menjawab pertanyaan majelis hakim.
"Iya, saya kuat," ucap Fairuz saat dalam persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta saksi Fairuz untuk didampingi oleh sang suami, hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi psikisnya.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh majelis hakim, karena pada dasar hukumnya saksi tidak dapat didampingi pada saat persidangan.
Meski begitu, hakim pun cukup menenangkan Fairuz agar ia tidak merasa khawatir dan tidak takut dalam persidangan.
Setelah itu, Fairuz pun memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |