Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Pria paruh baya di Kediri bernama Suparno (57) diringkus jajaran kepolsian Polsek Kediri.
Ia diringkus lantaran menyetubuhi anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil 3 bulan.
Kelakuan bejat tersangka dilakukan lantaran sang istri berada jauh di Malaysia karena sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW).
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.
"Istri tersangka menjadi TKW di Malaysia. Akhirnya tersangka melampiaskan nafsunya kepada korban," terang Lukman seperti yang dikutip Grid.ID dari Suryamalang.com.
Kejadian ini sendiri berawal saat korban sedang menonton TV di rumahnya.
Saat itu, tiba-tiba tersangka menyeret korban masuk ke dalam kamar dan lantas menyetubuhi anaknya itu.
Tersangka pun mengancam akan mengusir korban jika ia berani menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Sejak istrinya berangkat menjadi TKW 2 tahun lalu, tersangka hanya tinggal berdua saja di rumah bersama anak gadisnya itu.
Hal inilah yang kemudian menjadi kesempatan tersangka untuk kembali melakukan pemerkosaan kepada korban hingga sebanyak 3 kali.
Ketika ekspos kasus di Mapolres Kediri pada Selasa (28/01/2020), tersangka mengaku menyesal.
"Saya khilaf," kata Suparno.
Begal Payudara
Sebagai tambahan informasi, kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya di Kediri.
Melansir dari Tribunnews.com, Supriyadi (37) mengaku nekat menjadi begal payudara lantaran sang istri berada jauh di negeri orang sebagai TKW.
Baca Juga: Bikin Konten Musik di Youtube, Gen Halilintar Diduga Langgar Hak Cipta
Supriyadi pun memilih-milih calon korbannya.
Di mana saat itu RA (30), seorang dokter hewan menjadi salah satu korbannya.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar.
"Tersangka dengan korban RA berpapasan, karena tertarik selanjutnya tersangka putar balik mengejar korban. Korban dipepet dari sebelah kanan dan tangan tersangka beraksi," terangnya, Rabu (27/11/2019).
Modus yang dilakukan pelaku, lanjut Gilang, adalah dengan meremas payudara korban.
Usai melakukan aksinya tersangka kemudian melarikan diri.
Baca Juga: Persediaan Makanan Menipis, Warga Wuhan terlibat Adu Jotos di Supermarket!
Namun korban yang tidak terima, berusaha mengejar dan dibantu masyarakat hingga pelaku dapat ditangkap dan kemudian diserahkan ke pihak berwajib.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 289 KUH pidana karena telah melakukan perbuatan cabul dan merusak kesopanan dengan ancaman hukuman 9 tahun.
(*)
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |