Kejadian penyekapan tersebut bermula ketika Puroh mengajak IT pada Kamis (6/2/2020) untuk membantu suami pelaku.
Korban kemudian diajak ke sebuah rumah yang terletak di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.
Untuk menarik minat korban, pelaku kemudian mengiming-imingi dengan sejumlah uang.
"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.
Tak menaruh curiga sama sekali, korban kemudian menurut saja saat diajak masuk ke dalam rumah.
"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.
Merasa telah ditipu, korban kemudian berusaha melarikan diri dari rumah kosong tersebut, dan melaporkan kejadian yang menimpanya ke orangtuanya pada Minggu (16/2/2020) pukul 05.30 WIB.
Namun sebelum melapor ke polisi, kedua pelaku sempat menemui korban dan keluarganya.
Source | : | hukumonline.com,Kompas |
Penulis | : | Siti Maesaroh |
Editor | : | Siti Maesaroh |