Polisi mengungkapkan apabila kronologi kasus mutilasi ini dilatarbelakagi oleh kekecewaan pelaku terhadap korban.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, korban dan tersangka merupakan tunawisma.
Keduanya pertama kali bertemu pada Selasa (7/5/2019) di Jalan Laksamana Martadinata Kota Malang.
Saat itu, korban yang diperkirakan juga tunawisma sempat dikabarkan meminta uang kepada pelaku.
Karena tidak punya uang, pelaku akhirnya hanya memberikan makanan kepada korban.
Ketika itu, antara korban dan pelaku justru terlibat dalam hasrat seksual.
Pelaku lantas mengajak korban mojok di bagian timur lantai 2 Pasar Besar Kota Malang atau tempat bekas Matahari Departemen Store.
Di lokasi itu, pelaku mengajak korban berhubungan intim.
Hanya saja korban sempat melakukan penolakan karena sedang sakit.
Setelahnya, pelaku justru menato telapak kaki korban menggunakan jarum sol sepatu dan meninggalkannya begitu saja.
Entah kenapa keesokan harinya, pelaku akhirnya membunuh korban yang masih tertidur dengan melukai lehernya menggunakan gunting.
(*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Deshinta Nindya A |