Tak hanya itu, polisi juga temukan xanax di kediaman Ririn Ekawati saat digeledah.
Asisten Ririn Ekawati, inisial ITY sudah berstatus tersangka dan dikenakan Pasal 60 sub Pasal 62 UU RI tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun, sampai kemarin, Ririn Ekawati masih berstatus sebagai saksi karena dari hasil tes urine, negatif psikotropika.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Okki Margaretha |