Dari hasil alat ukur, suhu tubuh terdakwa diketahui berwarna merah dan menunjukkan 37,5 derajat.
"Ini demi keamanan kita semua, kita menjalankan protap dari Ketua Pengadilan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19," kata Arif pada JPU Amelia.
Sementara itu JPU Amelia mengaku tidak mengetahui kondisi suhu tubuh terdakwa.
Sebab terdakwa tidak pernah menyampaikan bagaimana kondisinya saat itu.
"Saya tidak tahu dan terdakwa juga tidak menyampaikan hal itu. Untuk masalah penundaan atau tidak kita tunggu majelis hakimnya," ujarnya.
Baca Juga: Work From Home Bukan Liburan, Intip Tips Tetap Produktif Kerja dari Rumah!
Menurut Amelia, perkara hukum yang dijalankan Maulana ini sudah sangat ditunda sekali.
"Mestinya Kamis kemarin tapi ditunda hari ini," terangnya.
Sementara sidang kali ini telah direncanakan untuk pembacaan surat tuntutan terdakwa dan pemeriksaan saksi.
Selanjutnya ketua majelis hakim Widarti memohon maaf pada korban atas pembatalan sidang kali ini.
"Ini menyangkut keamanan kita semua. kita tunda Senin depan ya," ucapnya.
Pihak PN Surabaya juga menindak secara tegas untuk membatasi jumlah pengunjung termasuk larangan keluarga tahanan datang ke PN Surabaya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |