Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Di tengah wabah virus Corona, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga jarak dengan di rumah saja.
Imbauan ini disampaikan menyusul merebaknya wabah virus corona di Indonesia untuk mengurangi kontak antara satu dengan yang lainnya.
Namun tidak dengan sidang trio ikan asin, yang akan kembali menggelar sidang terkait kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2020 mendatang.
Baca Juga: Terbaring Pucat di Rumah Sakit Gara-gara Terinfeksi Virus Corona, Andrea Dian Panjatkan Doa: Ya Tuhan Saya Minta Sembuhkan Kami Semua
"Tetap dilanjutkan, karena ini mengejar masa penahanannya sudah hampir selesai," ujar kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiarto Atmowijoyo saat awak media menghubungi melalui sambungan telepon, Kamis (26/3/2020).
Sementara itu pada sidang lanjutan nanti, pihak Galih akan mengajukan dan membacakan keberatan atau pledoi.
Karena diketahui dalam tuntutan ini, JPU tidak memukul rata hukuman bagi ketiganya.
Untuk Rey Utami dituntut JPU dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.
Sedangkan untuk suaminya, Pablo Benua JPU menuntut penjara 2,5 tahun.
Dari keduanya, Galih Ginanjar yang berbeda ia mendapatkan hukuman paling berat yakni dengan tuntutan 3,5 tahun hukuman penjara.
Baca Juga: Amitabh Bachchan Mengklaim Virus Corona Bisa Menular Lewat Lalat, Benarkah?
Langkah berikutnya di sidang minggu depan Mas. Kami akan menyampaikan pledoi (keberatan)," ucap Sugiarto.
Selain itu pihak Galih juga menyatakan Galih tidak pernah menyebut seperti apa yang dituangkan pelapor, artis peran Fairuz A Rafiq, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Dalam pembacaan pledoi nanti, Galih Ginanjar akan menyampaikan BAP Fairuz A Rafiq yang dinilai cacat hukum.
Baca Juga: Jalani Karantina Mandiri, Cinta Laura Pamer Kedekatan dengan Aktor Teen Wolf, Ungkap Kenangan Terindah saat Syuting Bareng!
"Salah satu di antaranya, menyampaikan BAP itu cacat hukum karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada, tidak ada sebagaimana disampaikan dalam berita acara," ungkap Sugiarto.
"Jadi ngambilnya dari mana itu berita acara dan keterangan pelapor ini, ngambil dari mana? Itu asumsi dia sendiri," tuturnya. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |