Adapun fasilitas dan layanan yang tetap berjalan saat PSBB yaitu super market, pasar, toko obat, toko peralatan medis, toko kebutuhan pangan, toko kebutuhan pokok, toko barang penting, dan penjual bahan bakar gas dan energi.
Di samping itu, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi peroragan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk, termasuk kegiatan olahraga.
Untuk moda transportasi, yang boleh tetap beroperasi selama PSBB adalah.
- Transportasi penumpang, yaitu semua layanan trasnportasi udara, laun, dan kereta api.
Baca Juga: Salut! Hengky Kurniawan Usulkan Rumahnya di Jakarta sebagai Akomodasi Petugas Medis Corona
- Transportasi layanan kebakaran, hukum, ketertiban, dan darurat.
- Transportasi yang mengangkut barang.
- Transportasi untuk pergerakan kargo, evakuasi, dan organisasi.
(*)
Source | : | Kompas.com,Instagram,covid19.go.id |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Deshinta Nindya A |