Laporan Wartawan Grid.ID, Arif Budhi Suryanto
Grid.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri tetap cair untuk tahun 2020 ini.
Kepastian pencairan THR PNS, TNI, dan Polri disampaikan Menkeu Sri Mulyani pada Selasa (14/04/2020).
Hanya saja, seperti yang dilansir dari Tribun Bisnis, ada beberapa hal yang harus digaris bawahi.
Pertama, THR tahun ini hanya akan diberikan kepada ASN yang jabatannya setera dengan eselon III ke bawah.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan. Untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," jelas Sri Mulyani.
Ini berarti, untuk presiden, wapres, dan para menteri tidak akan mendapatkan THR.
Begitu pun untuk para anggota DPR dan DPD, mereka juga tidak akan mendapatkan THR.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," lanjutnya.
Kedua, jumlah THR yang akan didapat PNS tahun 2020 ini tidak akan sama dengan tahun lalu.
Sebab, THR PNS tahun 2020 ini tidak akan termasuk dengan tunjangan kinerja (tukin).
THR PNS tahun 2020 ini hanya berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat, seperti tunjangan suami/istri dan juga anak.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari tukin," jelas Menkeu Sri Mulyani.
Lantas, berapa kisaran nominal THR yang akan diterima PNS tahun ini?
Jika merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka kisaran gaji pokok yang diterima PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
Yakni jika PNS golongan 1 atau yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), maka rinciannya sebagai berikut.
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Kemudian untuk PNS golongan 2 atau yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III, maka rinciannya akan sebagai berikut.
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Dan untuk PNS golongan III atau yang berpendidikan sarjana (S1 hingga S3) maka rinciannya akan sebagai berikut.
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Bila mana THR tahun ini hanya akan ditambah dengan tunjangan suami/istri dan juga anak, maka akan mendapatkan tambahan sebesar ketentuan yang ditetapkan pada Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Yakni, PNS yang beristri/bersuami akan diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
Namun, apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, THR PNS tahun 2020 ini paling cepat akan diterima 10 hari sebelum Idul FItri.
Artinya, THR PNS tahun 2020 ini akan diterima paling cepat tanggal 13 atau 14 Mei.
Gaji Ke-13 Mundur
Meski THR tahun ini dipastikan akan tetap cair, namun berbeda halnya dengan gaji ke-13 yang dipastikan mundur.
Sebab, hingga kini pemerintah belum melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 karena masih fokus dengan penanganan wabah Covid-19.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," terang Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, seperti yang dikutip dari Bangkapos.
Ini artinya, gaji ke-13 bagi para ASN akan mundur jauh dari yang biasanya diterima pada Juli atau saat ajaran tahun baru pendidikan.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," lanjut Yustinus.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Bangka |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |