Sependapat dengan MUI, Muhammadiyah juga mengimbau menjalankan sholat Idul Fitri di rumah.
Pimpinan pusat Muhammadiyah menerbitkan edaran terbaru mengenai pelaksanaan sholat Idul Fitri tahun ini.
Dilansir dari Tribunnews, Minggu (17/5/2020), Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran bertanggal 14 Mei 2020.
Baca Juga: Yakin Kamu Mendapatkan Lailatul Qadar di Ramadhan 2020? Sudah Rasakan Beberapa Tanda-tanda Ini?
Edaran tersebut berisi bahwa pelaksanaan sholat Idul Fitri di lapangan atau masjid sebaiknya tidak dilaksanakan jika pada 1 Syawal nanti Indonesia belum terbebas dari covid-19 dan belum dinyatakan aman oleh pihak berwenang.
Imbauan ini juga menjadi salah satu upaya untuk membantu pemerintah memutus penyebaran covid-19.
Pun, imbauan ini berlaku sebagai tindak pencegahan agar situasi tidak semakin memburuk.
Maka dari itu, Muhammadiyah mengimbau agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
"Shalat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti shalat Idul Fitri di lapangan," demikian bunyi kutipan surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dikutip dari Kompas.com.
Tak ada ancaman dosa bagi seseorang yang tidak melaksanakan ibadah sholat Idul Fitri.
Baca Juga: Kejar Lailatul Qadar Ramadhan 2020 dengan Iktikaf di Rumah, Berikut Panduannya
Karena ibadah ini termasuk dalam ibadah sunah yang tak wajib dilakukan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Mataram |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Deshinta Nindya A |