Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Larangan mudik tetap berlaku sampai saat ini dan tidak akan dicabut sampai waktu yang akan ditentukan," katanya seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com.
Ia bahkan meminta seluruh lembaga terkait untuk ikut mengawasi sekaligus mencegah masyarakat yang nekat mudik.
"Oleh sebab itu penegakan aturan ini supaya dikawal Polri, TNI, Forkopimda, Satpol PP, dan lain-lain," lanjutnya.
Nantinya, para petugas akan berjaga di akses jalan tikus yang kerap digunakan pemudik secara diam-diam.
"Pemeriksaan di pintu keluar jalan tikus, kendaraan besar yang jadi tempat orang bersembunyi untuk mudik, dilakukan secara ketat dan pada waktu yang biasanya petugas lengah seperti tengah malam," lanjutnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif Budhi Suryanto |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |