Dwi Sasono ditangkap satres narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam pres rilis, Senin (1/6/2020) menjelaskan secara rinci pasal yang menjerat Dwi Sasono.
“Jadi pasal yang dipersangkakan di sini adalah pasal 114 ayat 1.”
“Kemudian terus ada pasal 111 penggunaan narkotika dengan ancaman hukumannya paling singkat adalah 5 tahun,” ungkap Yusri.
Adapun, Yusri menjelaskan, bahwa motif aktor ‘Tetangga Masa Gitu’ ini adalah monotonnya kegiatan di tengah wabah virus corona.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka (DS) mengakui sebagai pengguna narkotika jenis ganja tersebut.”
“Memang mungkin hampir satu bulan ini menggunakan ganja,” kata Yusri.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |