"Terkait dengan pemindahan kita harus tunggu hasil assessment dari BNNK (Jakarta Selatan)" ungkapnya.
"Jadi kalau sudah ada hasil dari BNNK, baru mungkin ada proses pemindahan dari pihak penyidik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap pada Selasa (26/5/2020) di kediamannya, kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Dwi Sasono Ditahan karena Kasus Narkoba, Tora Sudiro Beri Dukungan : Be Strong Mas Trisno!
Dari tangan Dwi Sasono, polisi mengamankan ganja dengan jumlah 16 gram.
Akibat perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 subsider 111 ayat 1 dengan hukuman minimum 5 tahun sampai 20 tahun.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |