Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga menyampaikan bahwa penetapan tersangka sudah dilakukan berdasarkan bukti dan sejumlah keterangan para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 KUHP," jelasnya.
Saat ini pihaknya juga mengakui bahwa berkas penyidikan yang digunakan untuk kasus Sunda Empire sudah lengkap.
Baca Juga: Berbeda dari Keraton Agung Sejagat, Kesultanan Selaco di Tasikmalaya Kantongi Legalitas PBB
"Tanggal 20 April 2020 berkas dinyatakan P21," kata Erlangga seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (15/6/2020).
Menurut Erlangga, penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Dari tiga petinggi yang diamankan pihak kepolisian Rangga Sasana adalah sosok yang paling populer.
Rangga Sasana sesumbar menjadi pentolan dari Sunda Empire dan menjabat sebagai Sekretaris Jendral dari kerajaan yang disebutkan berada di Bandung itu.
Tak hanya itu Rangga Sasana juga mengklaim dirinya telah menguasai dunia.
Bahkan beberapa waktu lalu mengutip dari Sosok.ID, Rangga Sasana mengaku bisa menghentikan virus corona yang telah menyebar secara global.
Source | : | tribun bogor,Sosok.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |