Dijelaskannya, di Pengadilan Agama hanyalah memperebutkan hak wali anak.
"Itukan hanya untuk hak wali anak, bukan pidana, jadi kami katakan ini tidak ada hubungan dan pengaruhnya di Pengadilan Agama," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Zuraida Hanum Ajukan Banding Usai Divonis Mati, Sebut Pertimbangan Hakim Langgar HAM & Nasib Anak
(*)
Penulis | : | None |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |