Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) tengah mendampingi remaja korban pelecehan seksual seksual.
Remaja yang kini berusia 19 tahun itu, dikabarkan telah menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah kandungnya.
Tak hanya sekali, bahkan sang bocah telah dijadikan pemuas nafsu sang ayah sejak ia masih berusia 9 tahun.
Mengutip informasi dari Kompas pada Senin (6/7/2020), Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati mengatakan pihaknya masih mendampingi dan memulihkan psikologis korban.
“Korban ini dicabuli ayah kandungnya sendiri sejak tahun 2010 atau dari umur 9 tahun, kita dampingi untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” jelas Eka.
Menurut Eka, korban saat ini tengah mengalami depresi dan masih sering murung dan menangis.
Namun, akhir-akhir ini korban justru sering bersedih dan merasa kasihan dengan ayah kandungnya yang berada di penjara.
Menurut Eka, korban mengaku tak tega melihat sang ayah yang sudah tua justru menghabiskan waktunya untuk mendekam di penjara.
Sebagaimana diketahui, pelaku DN telah berusia 69 tahun.
"Dia termenung, nangis terus. Ada merasa bersalah juga karena kasihan melihat ayah kandungnya sudah tua, tapi masuk penjara," ungkap Eka.
Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, setidaknya perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 4 kali, yakni tahun 2010, 2012, 2014 dan 2020.
"Perbuatan itu ketahuan setelah tertangkap basah oleh ibu korban yang langsung melaporkannya kepada kepolisian," kata Eko.
Selain 4 kali tindak pencabulan, rupanya pelaku sering mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dan selalu ditolak korban.
Namun pelaku tetap bersikeras sambil mengancam akan menyakiti ibunya jika menolak.
"Setelah kejadian pertama dan kedua, pelaku sering memintanya untuk melakukan persetubuhan dan saat ditolak, pelaku berkata 'kalau kamu tidak mau bersetubuh denganku, ibumu akan sakit', tapi korban tetap menolak," ucap Eko.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti untuk menguatkan penyidikan," jelas Eko.
Sementara itu melansir dari Tribunnews, perbuatan pelaku sempat berhenti mencabuli anaknya saat sang buah hati bekerja di Malaysia.
"Setelah pulang dari Malaysia 19 Mei 2020, sekitar dua pekan setelah korban pulang ke rumahnya di Sambas."
"Tersangka sering meminta korban melakukan persetubuhan, namun korban menolak," jelas Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin.
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |