Baca Juga: Dampingi Sepupu, Aida Saskia Sambangi Polres Jakarta Selatan untuk Kasus Penganiayaan
Keempat pelaku yang ditangkap adalah MI, HA, ES, dan AI sementara 2 pelaku lain kini masih dalam pencarian.
"Bersama kanit dan tim buser kami cari keterangan saksi-saksi yang ada karena ada yang kenal sehingga bisa diamankan empat orang ini," ungkap Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono.
"Sementara pencarian DPO sudah kita upayakan baik melalui jaringan, dibantu Polres masih belum kita dapatkan," imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan dua celurit.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku akan dijerat pasal pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 358 ayat 2 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |