Laporan Wartawan Grid.ID, Fidiah Nuzul Aini
Grid.ID - Sosok Imel Putri Cahyati kini tengah ramai jadi perbincangan publik.
Hal ini dikarenakan Imel Putri Cahyati merupakan mantan istri dari Sirajuddin Mahmud.
Seperti diketahui, Sirajuddin Mahmud resmi menikahi Zaskia Gotik pada 22 April 2020.
Keduanya pun resmi menikah secara siri di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sebelum menikah dengan Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud pernah menikah dengan Imel Putri Cahyati yang dikarunia seorang anak perempuan bernama Aqila Ramadhani Sirajuddin.
Berbeda dengan mantan suami yang telah kembali menjalin hubungan asmara.
Pemain film Genta Buana ini masih betah dengan status single yang menyelimutinya.
Kini, santer diberitakan Imel Putri Cahyati akan menggugat harta gono-gini dari Sirajuddin Mahmud.
Keputusan itu diambil setelah suami Zaskia Gotik itu tak kunjung memberi kejelasan soal nafkah anak.
Bahkan, Imel nekat menyentil sang mantan suami dengan sebuah video mengenai tanggung jawab sebagai seorang ayah.
Video tersebut nampak dibagikan ulang oleh akun gosip Lambe Turah di Instagram @lambe_turah, Selasa (29/7/2020).
Akun gosip tersebut nampak mengunggah ulang Instagram story milik Imel Putri Cahyati.
Dalam video tersebut, menampilkan sebuah video dari Ustaz Syafiq.
Ustaz Syafiq nampak mengungkapkan mengenai seorang ayah tetap bertanggung jawab penuh kepada anaknya meski telah bercerai.
Tanggung jawab yang dimaksud sang ustadz adalah memberikan nafkah, mendidik, hingga menikahkan anak perempuannya kelak.
“Sebagai suami, statusmu putus. Tapi kewajibanmu sebagai ayah, tidak ada yang berubah. Kau tetap bertanggung jawab 100 persen terhadap anak. Kewajiban itu tidak berubah sama sekali,” ungkap Ustadz Syafiq.
Pada keterangan video, akun gosip Lambe Turah nampak menyindir mengenai isi dari video tersebut.
"Aku tau maksudnya...
Tapi aku diam aja
Cukup posting aja dech..
PS : ini story orang yeee (emoji)," tulis admin Lambe Turah.
Beberapa waktu lalu, Imel Putri Cahyati sempat mengeluhkan lambannya respons sang mantan suami terkait pengurusan harta gana-gini dan nafkah anak.
Bahkan, setelah 2 tahun bercerai dia mengklaim belum menerima nafkah untuk anaknya. (*)
Source | : | |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |