Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Konten Anji bersama Hadi Pranoto yang membahas obat covid-19 sempat trending di YouTube.
Anji serta Hadi Pranoto kemudian dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Anji merasa dirinya bukan yang pertama membahas hal tersebut dengan Hadi Pranoto.
Baca Juga: Berujung Polemik, Ini Alasan Anji Wawancara Hadi Pranoto
Sehingga mosi tidak percaya kepada media pun timbul dalam diri Anji.
"Yang jelas banyak pelajaran. Bahwa gini, ternyata saya tidak bisa percaya sama media-media yang ada di Indonesia juga," jelas Anji saat ditemui Grid.ID, Senin (10/8/2020) malam, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Karena sebelumnya sejak tanggal 30 April 2020, berita tentang Hadi Pranoto dan temuannya ini sudah ada di media online."
Baca Juga: Diperiksa Selama 10 Jam dengan 45 Pertanyaan, Anji: Saya Pegal..
"Saya membaca banyak berita media itu media lokal, lalu ketika saya wawancara di sana pun ada 2 media di sana," sambungnya.
Ia juga mengklaim melihat sendiri ada pewarta yang mewawancarai Hadi.
Anji pun mempertanyakan kenapa akhirnya ia yang terseret dalam kasus tersebut.
"Media nasional dan media lokal melakukan wawancara dengan bapak Hadi Pranoto. Dengan materi wawancara yang relatif sama dengan apa yang saya buat," ucapnya.
"Tapi entah kenapa yang viral saya. Jadi ya buat saya pelajarannya banyak sekali deh," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid melaporkan Hadi Pranoto dan Anji ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020) malam.
Baca Juga: Datangi Polda Metro Jaya, Anji dengan Tegas Akui Siap Hadapi Kasus Dugaan Berita Bohong
Laporan ini ada lantaran Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.
Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, (1/8/2020), berujung polemik.
Pendapat Hadi ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
Baca Juga: Setelah Anji, Hadi Pranoto Dikabarkan Akan Menyusul Jalani Pemeriksaan
Polisi telah melakukan gelar perkara. Kasus ini naik ke tahap penyidikan. Penyidik menilai wawancara Anji dengan Hadi Pranoto mengandung unsur pidana.
Keduanya dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |