"Jadi gabisa atau ga segampang dan sesederhana itu menyikapinya. Jadi gimana mengolah hati dan pikiran ini benar atau tidak."
"Taro ada satu berita, dari berita ini kita bisa bertanya kan, 'ini maksudnya apa? Benar ga infonya? Darimana infonya?' Bukan dilihat kemudian langsung dianggap enggak benar, kan kita punya pikiran. Jadi bisa berpikir buat ambil tindakan dan bereaksi," tutup Rina.
Seperti diketahui, Jerinx yang sangat vokal akan pandangannya tentang virus corona adalah kosnpirasi ditangkap oleh Polda Bali karena ujaran 'IDI Kacung WHO' dengan jeratan UU ITE.
Sesuai konsekuensi hukum yang menjeratnya ini, Jerinx terancam mendapat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |