Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Lucinta Luna telah menjalani sidang lanjutan penyalahgunaan narkoba dengan agenda penyampaian Pledoi atau nota pembelaan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020) siang.
Diberikan kesempatan untuk memberikan pembelaan pribadi, Lucinta Luna membela diri bahwa dirinya tak memiliki ekstasi yang disangkakan.
Meskipun membenarkan bahwa dirinya pernah mengonsumsinya beberapa waktu silam.
Baca Juga: Sebelum Jalani Sidang, Lucinta Luna Menangis Terharu Saat Diberi Semangat oleh sang Kekasih
"Saya memohon keadilan, saya yakin ekstasi bukan milik saya. Saya tidak tahu keberadaan ekstasi itu. Saya pernah memakai ekstasi di Malaysia."
"Tapi saya tidak pernah memakainya lagi dan saya sudah bersumpah," kata Lucinta yang menghadiri persidangan secara virtual saat dipantau tim Grid.ID di PN Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Lucinta pun mengungkapkan keinginannya untuk bisa berkarya lagi.
Baca Juga: Selalu Kepikiran, Lucinta Luna Ingin Segera Dapat Vonis atas Kasusnya
Mengingat dirinya memiliki tanggungan keluarga.
"Mengapa hal itu dibawa oleh JPU. Saya mohon yang seadilnya. Hasil tes urine saya negatif ekstasi. Izinkanlah saya untuk bisa berkarya lagi, berkumpul dengan keluarga saya sebagai tulang punggung," ungkapnya.
"Saya mohon putusan yang seadil-adilnya. Saya menyesal dan bertobat untuk tidak mengulangi kesalahan lagi," tutup Lucinta.
Baca Juga: Di Penjara, Lucinta Luna Rajin Puasa dan Sudah Dua Kali Khatam Alquran
Sebelumnya, sidang tuntutan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Lucinta Luna telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Dalam tuntutan Majlis Hakim yang dibacakan JPU Asep Hasan, Lucinta Luna dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I yang bukan merupakan tanaman bagi diri sendiri dan juga menerima penyaluran psikotropika.
Atas tuntutan tersebut, Lucinta Luna yang mengikuti persidangan di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus Narkoba Lucinta Luna Ditunda, Sang Kekasih: Bisa Lebih Banyak Berdoa Lagi..
Ia dituntut 3 tahun penjara dan denda RP. 25 Juta subsider 3 bulan kurungan.
Lucinta Luna sendiri didakwa pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kemudian yang kedua, Lucinta Luna didakwa dengan Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Lucinta Luna Batal Digelar Hari Ini
Adapun, Lucinta Luna ditangkap pihak Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |