Diduga mendapat dorongan dari rekannya, korban akhirnya menceritakan tindak bejat ZA pada ibunya.
"Orang tuanya keberatan, ditemani warga, korban kemudian melaporkan ke Polres Kotabaru," kata Abdul Jalil.
Tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Melansir informasi dari Kompas.com, pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur juga dilakukan SA (26).
Di sebuah gang sempit, SA nekat melakukan tindak pelecehan tersebut.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Armaini mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena terpengaruh tayangan video porno.
"Pelaku inisial SA kita amankan pada Sabtu malam di Sidoarjo, Jawa Timur," ujar Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini, Selasa (17/3/2020).
Di gang sempit di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, pelaku diketahui melecehkan sang bocah dan meninggalkan korban yang masih berusia lima tahun di lokasi begitu saja.
Baca Juga: Hanya Memakai Celana Dalam dan Topeng, Perampok di Jambi Sampai Buat Korban Syok hingga Depresi!
Saat korban menangis, pelaku mengaku kabur dan meninggalkan sang bocah.
"Korban menangis dan karena tidak nyaman, pelaku kabur dengan sepeda motor. Korban ditinggal di lokasi," jelas Kombes Pol Armaini.
(*)
Source | : | banjarmasin.tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |