Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Dwi Sasono dinilai tidak sesuai dengan apa yang diharapkan kuasa hukumnya.
Persidangan ini beragendakan tuntutan dari JPU yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Sedangkan Dwi Sasono berada si Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Baca Juga: Keberatan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dwi Sasono Ajukan Pledoi
Dalam tuntutannya, Dwi Sasono dituntut 9 bulan penjara dipotong dengan masa rawatnya selama di RSKO.
"Hari ini agendanya adalah tuntutan dari jaksa. Bahwa jaksa meminta klien kami di pidana selama 9 bulan. Dirawat di RSKO," ujar Muhammad Firdaus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Namun, Muhammad Firdaus mengatakan jika dirinya keberatan atas tuntutan yang diberikan JPU pada Dwi Sasono.
Dan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
"Kami kan tadi Bang Aris juga udah sebutin bahwa kita keberatan akan mengajukan pledoi minggu depan," kata Muhammad Firdaus.
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |