Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vicky Prasetyo telah mendapatkan penangguhan penahanan sejak 17 September lalu.
Ia pun wajib menghadiri sidang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga.
Keadaan itu membuat Vicky Prasetyo selalu hadir saat sidang.
"Karena kan majelis sudah memberikan kebijakannya untuk membebaskan kita, mengajukan penangguhan," kata Vicky Prasetyo saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2020).
"Jadi otomatis kita juga harus menghormati sesuai dengan komitmen kita," sambungnya.
Adanya sidang ternyata mengharuskan pria berusia 36 tahun ini izin dari syuting beberapa program.
Baca Juga: Angel Lelga akan Segera Diperiksa atas Laporan Pencemaran Nama Baik
Namun, ia bersyukur pihak stasiun televisi bisa mengerti keadaannya.
"Kalau emang saatnya sidang ya mau lagi kegiatan apa pun harus dihentikan."
"Alhamdulillahnya semua pekerjaan-pekerjaan aku bisa toleransi dan dimengerti," pungkasnya.
Baca Juga: Jadwal Sidang Berubah, Vicky Prasetyo Terpaksa Tinggalkan Pekerjaan
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik atas laporan Angel Lelga.
Kasus bermula antara mantan pasangan suami-istri itu berawal ketika Vicky menggerebek rumah Angel Lelga pada 2018 lalu.
Saat itu, Vicky Prasetyo menduga perempuan yang masih berstatus sebagai istri sahnya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Tidak terima dengan tudingannya, Angel Lelga akhirnya melaporkan Vicky Prasetyo.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |