Anggita Nasution/Grid.ID
Catherine Wilson mendatangi Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (17/11/2020).
Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan artis Catherine Wilson resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis (12/11/2020).
Catherine Wilson mendatangi Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (17/11/2020) pukul 10.30.
Setelah dua jam diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya Catherine Wilson keluar dari ruang kejaksaan.
Baca Juga: Selain Trauma dan Waktu yang Tidak Tepat, Beberapa Hal Lain Ini Juga Dapat Memicu Seseorang untuk Meninggalkan Pasangannya, Apa Saja?
Catherine Wilson keluar dari ruang kejaksaan dengan memakai baju tahanan dan langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Depok untuk dibawa ke Rutan Cilodong.
Anggita Nasution/Grid.ID
Catherine Wilson mendatangi Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (17/11/2020).
"Ditahan di Rutan Cilodong," kata Herlangga Wisnu selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok saat ditemui di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga: Punya Kekayaan Mencapai Rp 21 Miliar, Gibran Rakabuming Raka Jadi Sorotan Lantaran Punya Utang Rp 895 Juta untuk Hal Ini, Putra Sulung Jokowi: Itu Biasa yang Penting Menyicilnya Lancar
Catherine Wilson ditahan selama 20 hari ke depan.
"Ditahan untuk 20 hari ke depan, selama 20 hari," ujar Herlangga Wisnu.
Cathrine Wilson ditahan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Depok untuk disiapkan proses sidang.
Anggita Nasution/Grid.ID
Catherine Wilson mendatangi Kejaksaan Negeri Depok untuk melakukan pemeriksaan pada Selasa (17/11/2020).
"Kita jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok," ucap Herlangga Wisnu.
(*)
PROMOTED CONTENT