Adapun, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta dapat memanfaatkan cuti jadwal cuti bersama yang cukup panjang lantaran cuti besama Idul Fitri 1441 Hijriah digeser ke akhir tahun 2020.
Penggeseran jatah cuti bersama berdasarkan kebijakan dalam Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 Agustus.
Benarkah libur akhir tahun akan dikurangi?
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo meminta jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember dikurangi.
Baca Juga: Bermula dari Hal Sepele, Seorang Ayah Nekat Patahkan Tangan Putrinya yang Baru Berusia 2 Tahun
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Senin (23/11/2020), permintaan dilakukan guna mencegah masyarakat berbondong-bondong pergi liburan yang menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
Instruksi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Firti, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," katanya.
Baca Juga: Debut sebagai Sutradara, Sia Diprotes Aktivis Hak Autisme Gegara Filmnya yang Menyinggung
Kendati demikian, saat ini instruksi tersebut masih dalam tahap pembahasan antara Menko PMK, serta para menteri dan kepala lembaga negara terkait dalam sebuah rapat koordinasi.
Alhasil, pengurangan libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri masih belum ada keputusan pasti apakah akan dilakukan atau tidak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Jadwal Libur Akhir Tahun 2020"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |