Bermula saat melayani tamunya di tempat kos, MIS akhirnya menjadi korban kekerasan seksual hingga pemerasan oknum polisi.
Gedor pintu dan gerebek kamar kos korban, oknum polisi berinisial RCN langsung melakukan aksi nekatnya.
Ya, bukan membawa MIS ke dan tamunya ke kantor polisi, RCN justru minta dilayani oleh korban.
Paksa korban untuk melayani nafsu bejatnya, RCN juga merampas harta benda milik korban.
Puas melakukan aksi bejat tersebut, RCN dikabarkan meminta uang tebusan kepada korban senilai Rp 1.5 juta.
"Awalnya meminta handphone dan setiap sebulan diminta setor Rp 500.000," kata Charlie atau kuasa hukum korban.
Tak kuasa dengan perlakuan RCN, korban akhirnya mencari kuasa hukum untuk menyelesaikan kasusnya.
Dilaporkan pada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan, pihak berwajib mengaku masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut," kata Dodi melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Sementara itu, korban sudah mendapat pendampingan dari penyidik dari Subdit PPA dan penyidik Bid Propam Polda Bali.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |