Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Gisella Anastasia sekali lagi memohon maaf usai menjalani pemeriksaan kasus video syur 19 detik di Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020).
Gisel sendiri diperiksa sedari jam 09.00 WIB di gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya dan keluar setelah hampir 10 jam pada pukul 19.40 WIB.
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," ucap Gisel saat dijumpai Grid.ID usai pemeriksaan.
Dengan mata berkaca-kaca, dari lubuk hati terdalam mantan istri Gading Marten ini kemudian memohon doa dan dukungan untuk bisa terus menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga: Lebih dari Enam Jam Diperiksa Polisi, Gisella Anastasia Belum Ditahan
"Saya mohon doanya mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," sambungnya menambahkan.
Seperti diketahui, ditemani pengacaranya, Sandy Arifin, kehadiran Gisel, sapaan akrabnya, seharusnya dijadwalkan pada Senin (4/1/2020) berbarengan dengan tersangka lain yang tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.
Setelah sebelumnya Nobu mengaku menyesal atas perbuatannya, belum lama ini Gisel juga meminta maaf kepada seluruh pihak atas hebohnya video syur milik pribadinya yang tersebar di media sosial.
Hal itu disampaikan Gisella Anastasia dalama press conference yang digelar di sebuah hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Diketahui, Setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |