Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Gisella anastasia telah selesai menjalani pemeriksaan tersangka kasus video syur 19 detik, di Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2020).
Gisel keluar setelah diperiksa hampir 10 jam pada pukul 19.40 WIB setelah masuk gedung Ditreskrimsus pada pukul 09.00 WIB.
Selama 10 jam tersebut, polisi menyebut bahwa penyidik melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.
"Ada 49 pertanyaan yang kami atau penyidik tanyakan pada tersangka, semuanya bisa dijawab dipersangkakan dipasal 4 jo padal 29 uu no 44 juga di pasal 27 uu ite," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Jumat (8/1/2021)
Seperti diketahui, ditemani pengacaranya, Sandy Arifin, kehadiran Gisel, sapaan akrabnya, seharusnya dijadwalkan pada Senin (4/1/2020) berbarengan dengan tersangka lain yang tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.
"Jadi kehadiran saya pagi ini untuk memenuhi panggilan yang seharusnya (dijadwalkan) tanggal 4 Januari kemarin," ucap Gisel saat ditemui oleh Grid.ID usai pemeriksaan.
"Oleh karena itu sebagai warga negara Indonesia dan baik dan taat hukum. Saya datang untuk memenuhi panggilan," sambung Gisel menambahkan.
Setelah sebelumnya meminta maaf, dengan mata berkaca-kaca, dari lubuk hati terdalam mantan istri Gading Marten ini kemudian memohon doa dan dukungan untuk bisa terus menjalani proses pemeriksaan.
Baca Juga: Lebih dari Enam Jam Diperiksa Polisi, Gisella Anastasia Belum Ditahan
"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dari lubuk hati saya paling dalam saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan untuk semua pihak terkait," kata Gisel.
"Saya mohon doanya mohon dukungan support-nya untuk saya bisa menjalani proses ke depan ya semoga bisa menjadi lebih baik lagi untuk hari ke depannya," mohon Gisel.
Diketahui, Setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |