Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Baru-baru ini Wakil Ketua Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Wamenkumham memberi peringatan tegas.
Peringatan ini diperuntukkan bagi warga negara di Tanah Air yang menolak melakukan vaksinasi covid-19.
Prof Edward OS Hiariej menyampaikan peringatan tersebut melalui Web Binar.
Dikutip dari tayang ulang di Youtube PB IDI pada Sabtu (9/1/2021) lalu, Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara di Tanah Air.
Sebab, hal tersebut ditujukan untuk mewujudkan kesehatan masyarakat di tengah badai pandemi covid-19 seperti sekarang.
Sementara itu, bagi warga yang menolak melakukan vaksinasi, Edward membenarkan adanya hukuman yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Edward membenarkan adanya hukum pidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkapnya.
Ya, bagi masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19, akan mendapat hukum pidana maksimal 1 tahun dan penjara Rp 100 juta.
Lebih lanjut, Wamenkum juga menegaskan imbauan dari Menkes Budi Gunadi Sadikin yang mengatakan bahwa setiap penerima SMS dari Kemenkes wajib melakukan vaksinasi.
Dengan demikian, kewajiban vaksinasi ini menjadi langkah baru untuk menyadarkan masyarakat dari sisi kesehatan.
"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya."
"Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," pungkasnya.
(*)
Source | : | YouTube,Kontan.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko Argina |