Namun, polisi berhasil menangkapnya pada hari itu juga.
Reka adegan pembunuhan tersebut digelar pada hari Jumat (12/6/2020) lalu.
Dilansir Serambinews.com, Kamis (21/1/2021), pelaku kini dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Persidangan tersebut dilaksanakan secara virtual pada Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 17.15 WIB.
Persidangan dilakukan secara terpisah, di mana JPU Kejari Aceh Utara, Yudhi Permana, S,H berada di Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.
Sedangkan tersangka berada di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Ia divonis hukuman penjara seumur hidup karena telah terbukti membunuh ibu kandungnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |