Dalam keterangannya, AP diketahui menjual para gadis belia tersebut antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Terciduk melakukan penjualan anak di bawah umur dengan tindak amoral, AP akhirnya diamankan pihak berwajib.
Diminta mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi juga mengamankan anak buahnya saat melayani tamu di salah satu hotel di Surabaya bersama pria hidung belang.
Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan tersangka ini ditangkap hasil dari patroli tim cyber krimsus.
Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendi menyebutkan, tersangka telah menjajakan korban kepada konsumen melalui Facebook dan WA.
"Dari patroli tim, ditemukan chat prostitusi di WA dan FB. Dari situ polisi akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya," ujar Zulham, Selasa, (26/1/2021).
Sebelum menawarkan pada konsumen, tersangka mengirim foto kepada pria hidung belang untuk memilih para gadis belia yang dijualnya.
Setelah deal, AP dan konsumen bertemu di lokasi yang telah disepakati untuk melangsungkan penjualan jasa anak-anak yang dibawahinya.
Dibenarkan oleh pihak berwajib, pelaku atau mucikari AP diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa aktif.
Semantara itu, tersangka dan korban diketahui sudah saling mengenal sebelumnya.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |