Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang perdana perceraian selebgram Rachel Vennya dan suami, Niko Al Hakim, telah digelar pada Selasa (2/1/2021) pagi.
Di sidang yang beragendakan upaya perdamaian dan mediasi tersebut, Rachel Vennya selaku penggugat, absen.
Mangkirnya Rachel berbeda dengan suami, Niko, yang hadir secara langsung ke meja hijau.
"Jadi tadi pagi telah dilaksanakan atau persidangan telah berlangsung dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat (Rachel)," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat ditemui, Selasa (2/2/2021).
"Tetapi penggugat prinsipalnya tidak hadir karena sudah dikuasakan kepada kuasa hukumnya, sedangkan tergugat hadir secara langsung di persidangan," sambungnya menambahkan.
Taslimah menerangkan, alasan ketidakhadiran Rachel karena ia merasa sudah diwakili oleh kuasa hukum.
"Alasan ketidakhadirannya, jadi karena sudah dikuasakan, jadi kuasa hukumnya yang hadir," ungkap Taslimah.
Adapun untuk selanjutnya, sidang telah diagendakan untuk mediasi yang sifatnya wajib untuk dihadiri.
Baik oleh Rachel sebagai penggugat, ataupun Niko sebagai tergugat.
Baca Juga: Setelah Sederet Isu Miring Menimpa, Rachel Vennya Resmi Gugat Cerai Niko Al Hakim
"Agenda persidangan selanjutnya yaitu tanggal 9 Februari 2021 dengan agenda mediasi," tutur Taslimah menyampaikan.
"Karena proses mediasi harus dilaksanakan, maka prinsipal Rachel Vennya dimintakan untuk hadir. Karena sesuai dengan perma nomer 1 tahun 2016 pihak prinsipal wajib hadir untuk diproses mediasi, demikian juga dengan tergugat (Niko)," ucapnya memparkan.
Seperti diektahui, surat gugatan Rachel Vennya, atas suami Niko Al Hakim, telah diterima pada 20 Januari 2021 oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam gugatan bernomor 381/PdtG/2021/PAJS tercantum nama Rachel Vennya Ronald sebagai penggugat dan Niko Al Hakim sebagai tergugat.
Awal isu rumah tangga Vennya dan Niko Al Hakim retak bermula saat Rachel mengunggah kalimat 'Divorce' dalam Instagram Story-nya.
Lalu netizen pun berspekulasi soal rumah tangga Rachel Vennya dan Niko Al Hakim sedang mengalami masalah.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |