Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum bisa memastikan jadwal olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri pihaknya masih menunggu dari hasil berkas perkara dari kejaksaan.
"Jika diperlukan olah TKP dalam hal kelengkapan berkas perkara, akan dilakukan. Tapi kalau nanti JPU tidak perlu olah TKP, tidak dilaksanakan," ujar Kombes Pol Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (2/1/2021).
Baca Juga: Cara Membuat Masker Pisang untuk Cegah Penuaan Dini dan Kerutan di Wajah
Penyidik masih berkoordinasi apakah perlu dilakukan olah TKP dalam waktu dekat ini.
"Kami masih terus berkoordinasi. Apakah itu perlu dilakukan sesuai tahap satu? Kita lakukan olah TKP ke Medan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi berencana melakukan olah TKP kasus video syur penyanyi Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.
Olah TKP rencananya akan digelar di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
Hotel tersebut merupakan lokasi Gisel merekam video hubungan seksual antara dirinya dengan Nobu.
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang berinisial PP dan MN yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes.
Baca Juga: Marco Panari Disebut Meninggal Dunia Karena Tersedak, Seberapa Bahayakah hingga Mengancam Nyawa?
Kedua tersangka mendapatkan video tersebut dari sebuah akun media sosial dan kemudian disebarkan lagi.
Namun, bukan hanya PP dan MM yang jadi tersangka dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka.
Tetapi kedua pemeran video syur itu tidak ditahan dan hanya diminta untuk melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |