Dibenarkan oleh Pejabat sementara (Ps) Paur Subbag Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga, pelaku sudah diamankan 8 Agustus 2020 lalu.
"Korban disetubuhi ayah kandungnya sejak duduk di bangku SMP tahun 2013 silam. Korban saat itu masih berusia 13 tahun," ujarnya.
Bermula dari sang anak tidak enak badan kemudian minta kerok, sang ayah justru melakukan tindak bejat.
Ya, tidak berusaha membuat anaknya sembuh dari sakit, ia justru merudapaksa buah hatinya.
Tak hanya melakukan tindak pemerkosaan, pelaku juga mengancam anaknya apabila tak mau memuaskan nafsu bejatnya.
Alhasil, kasus tersebut mulai terbongkar saat korban memberanikan diri buka suara di hadapan para keluarga saat kumpul bersama.
Usut punya usut, rupanya tak hanya sang buah hati, adik ipar atau tante korban juga nyaris menjadi korban dari LP.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |