Atas perbuatannya, Jennifer terjerat pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jennifer Jill diamankan pihak kepolisian pada 16 Februari 2021.
Sebelum mengamankan Jennifer Jill, pihak kepolisian lebih dahulu menggeledah kediaman istri pesinetron Ajun Perwira itu.
Dari kediaman Jennifer Jill, polisi menemukan dua klip sabu beserta alat isap yang disimpan di sebuah lemari.
Selain Jennifer Jill, polisi juga membawa Ajun Perwira juga Philo (putra Jennifer Jill) ke Polres Jakarta Barat. (*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |