Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Tinggal menghitung hari menyandang status menikah tapi malah mendadak batal, Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny masih belum ungkap fakta sebenarnya.
Diwartakan Grid.ID sebelumnya, Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny akan menikah pada 21 Februari 2021.
Tepat pada tanggal cantik itu, Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny akan melanjutkan hubungannya ke jenjang pelaminan yang lebih serius.
Mendadak dua hari sebelum momen istimewa tersebut, Kalina Ocktaranny umumkan pernikahannya dengan Vicky Prasetyo dibatalkan.
Kalina menuturkan, ada persyaratan berkas di Kantor Urusan Agama (KUA) yang belum terselesaikan dari pihak dirinya.
Masih belum jelas apa berkas yang mengganjal pernikahan itu, baik Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny belum buka suara.
Hingga akhirnya, Baby Prasetyo, adik Vicky Prasetyo, angkat bicara perihal batalnya pernikahan sang kakak bersama Kalina Ocktaranny.
Dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Hitz Infotainment, Baby mengatakan, masih ada berkas dari Kalina Ocktaranny yang belum lengkap.
Selain Baby, ada juga Rina, pihak penanggung jawab urusan berkas pernikahan Vicky dan Kalina yang mengungkapkan semua faktanya.
Rina menuturkan, Kalina Ocktaranny belum melampirkan KTP sang ayah.
Itulah mengapa Rina tidak bisa melanjutkan pengurusan berkas pernikahan Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny.
Rina menyebutkan, Kalina belum mengetahui prosedur baru dari KUA yang mengharuskan persetujuan berkas dari ayah calon mempelai wanita untuk pernikahannya tersebut.
"Saya sempat tanya sama Mbak Kalina, 'Mbak ini nanti yang jadi walinya siapa?',"
"Karena kalau mungkin ayahnya gak ada, kita pikir mungkin ada omnya, atau saudara laki-laki ayahnya, tapi ternyata Kalina anak tunggal," ujar Rina.
Menurut informasi dari Rina, Kalina Ocktaranny mengira bahwa jika dirinya sudah menikah, maka pernikahannya tidak perlu menghadirkan sang ayah.
Kalina ingin pernikahannya disaksikan oleh wali hakim saja.
"Kalina berpendapat bahwa 'Saya sudah menikah, saya gak perlu pakai ayah karena bisa pakai wali hakim.' Kalau versi Mbak Kalina."
"Mungkin karena ketidaktahuannya ini ya, jadi berkesannya kalau bisa dibilang menggampangkan, tapi sebenarnya tidak segampang itu," imbuh Rina.
Namun, pihak KUA yang bersikap tegas dan tidak bisa memberikan toleransi kepada Vicky dan Kalina, terpaksa harus menyampaikan batas waktu kepada ayah pihak mempelai wanita wajib hadir untuk memberikan persetujuan.
"Jadi ternyata pas dibawa berkasnya, penghulu memberikan tenggat waktu kepada saya sampai hari Kamis (18/2/2021), belum ada juga tanda tangan dari Ayah Mbak Kalina atau kesediaan kehadiran dari Papanya Mbak Kalina, tidak ada sama sekali," lanjut Rina.
Bingung tak karuan melihat kondisi tersebut, Rina memberikan keputusan sendiri kepada Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny bahwa pernikahan keduanya tidak bisa dilanjutkan tanpa kehadiran sang ayah ke pihak KUA.
"Akhirnya saya yang memutuskan, 'Mohon maaf Mas Vicky, Mbak Kalina, bahwa pernikahan ini kalau memang mau dicatat negara, tidak bisa dilaksanakan karena ayahnya belum memberi kehadiran atau tanda tangan'," pungkas Rina.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Deshinta N |