"Kedua belah pihak sepakat untuk damai menyelesaikan permasalahannya di Polsek," IPDA J. Limbong.
"Jadi sekali lagi, memang sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan membuat surat penyataan daripada saudari A (inisial tersangka)," lanjutnya.
"Yang namanya menyangkut pencemaran lewat medsos itu penanganannya bukan di Polsek, jadi kita himbau kembali, kita mediasi sehingga mereka pun sepakat dan menyelesaikan secara kekeluargaan," timpal IPDA J. Limbong.
Dari kasus ini kita bisa belajar untuk tetap menjaga lisan agar tidak menyatiki hati seseorang.
Gimana nih menurut kalian?
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Hananda Praditasari |
Editor | : | Hananda Praditasari |