Jaksa mendakwa dua pasal untuk Reza yaitu Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia serta Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat 4 September 2020 lalu.
Reza ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0.78 gram.
Dari tangan Reza polisi juga menyita alat isap sabu bersama korek api dan dompet.
Reza sudah menjalankan rehabilitasi selama 7 bulan di Pusat Rehab Lido Jawa Barat.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |