Tio Pakusadewo ditangkap penyidik Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, pada 13 April 2020.
Hasil penangkapan polisi mengamankan ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu alias bong.
Atas perbuatannya, Tio Pakusadewo divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |